BERITA TERBARU

Budaya Patriarkhi Pinggirkan Peran Perempuan

Budaya — NTT Online 25/4/2008

Dalam UU Nomor:2 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum telah dengan tegas menyebutkan keterwakilan perempuan di legislatif sebesar 30 persen, kata Messah.

Menurut dia, UU ini harus dipahami sebagai afair motif action dalam upaya mendorong peran perempuan sebagai pengambil keputusan, karena besarnya jumlah keterwakilan perempuan justru menjadi kekuatan tersendiri.

Karena itu, sangatlah wajar apabila 30 persen dari kursi legislatif ditempati oleh kaum perempuan, kata Simon Messah.

Hanya saja, dalam implementasinya, perempuan juga dihadapkan pada berbagai kendala, termasuk di dalamnya kesiapan perempuan sendiri untuk memperjuangkan hak-hak politiknya.

Dalam hubungan dengan kesiapan kaum perempuan ini diharapkan, dalam sharing ini dapat menggali dan menemukan sekaligus menelaah potensi dan spiritualitas perjuangan hak-hak politik perempuan menyongsong Pemilu 2009.

Artinya, komitmen untuk mendorong dan meningkatkan partisipasi perempuan dalam prospek politik maupun keterwakilan perempuan dalam Pemilu 2009, perlu menjadi bagian penting dalam pembahasan dan perumusan rekomendasi hasil sharing, katanya.

Dia juga meminta agar sebagai wadah organisasi yang menghimpun perempuan yang berada dalam legislatif, eksekutif dan yudikatif memang diperlukan kerjasama yang kuat untuk menggerakkan semua potensi yang ada untuk dijadikan sebagai peluang.

Disamping itu, perlunya peningkatan koordinasi dan membangun komunikasi secara efektif dalam mencermati berbagai isu kesenjangan gender yang merugikan kaum perempuan, kata Messah. antara

    Halaman Berikutnya »