Gelombang Unjuk Rasa Terus Menerpa KPUD NTT
Kupang, NTT Online - Gelombang unjuk rasa terus menerpa KPUD Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berkantor di Jalan Polisi Militer Kupang, Jumat, sebagai akibat dari keputusan lembaga penyelenggara pilkada itu yang dinilai tidak transparan dalam menjelaskan proses verifikasi tahap kedua sampai akhirnya menetapkan tiga paket calon kepala daerah.
Tiga paket calon kepala daerah-wakil kepala daerah NTT periode 2008-2013 yang ditetapkan KPUD NTT pada 5 Mei lalu itu, masing-masing pasangan Ibrahim Agustinus Medah-Paulus Moa (Tulus), Frans Lebu Raya-Esthon Foenay (Fren) serta pasangan Gaspar Parang Ehok-Yulius Bobo (Gaul) yang diusung sejumlah parpol yang tergabung dalam Koalisi Abdi Flobamora.
Dua paket yang digugurkan KPUD NTT, masing-masing pasangan Benny K Harman-Alfred Kasse (Harkat) yang diusung sejumlah parpol yang tergabung dalam Koalisi NTT Bangkit dan pasangan Kombes Pol Alfons Loemau-Frans Salesman (Amsal) yang diusung 10 parpol yang tergabung dalam Koalisi Pembangunan Sejahtera, masih terus melancarkan protes ke KPUD NTT.
Massa dan simpatisan paket “Harkat” terus melakukan orasi di depan Sekretariat KPUD NTT di Jalan Polisi Militer sejak Jumat pagi sekitar pukul 09.00 Wita hingga saat ini meminta klrafisikasi dan penjelasan lebih lanjut terhadap keputusan KPUD yang menggugurkan paket “Harkat” yang sudah dinyatakan memenuhi syarat 15 persen pada verifikasi tahap pertama.
Dari enam parpol pengusung paket calon tersebut, hanya Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) yang didiskualifikasi karena memiliki kepengurusan ganda di tingkat pusat dan daerah, sedang lima parpol lainnya (PKB, Partai Demokrat, PPP, PPD dan PPDK) dinyatakan sah oleh KPUD NTT sebagai parpol pengusung karena memiliki status kepengurusan yang sah.
“Secara hukum, pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur NTT periode 2008-2013 atas nama Benny K Harman-Alfred Kasse seharusnya langsung lolos pada verifikasi tahap kedua karena sudah dinyatakan memenuhi syarat 15 persen oleh KPUD NTT pada verifikasi tahap pertama,” kata Koordinator Umum massa dan simpatisan pendukung paket “Harkat”, Ferdinandus Leu.
Atas kejanggalan tersebut, massa dan simpatisan paket “Harkat” meminta penjelasan hukum KPUD NTT yang dipimpin oleh ketuanya, Robinson Ratu Kore seputar landasan hukum yang dijadikan sebagai dasar acuan untuk menggugurkan paket tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, DPP PKB dalam perjalanan selama proses verifikasi tahap kedua, menarik dukungan politiknya dari paket “Harkat” dan menjatuhkan pilihan politiknya kepada paket Gaspar Parang Ehok-Yulius Bobo (Gaul) berdasarkan keputusan No.3157/DPP-02/IV/A.1/IV/2008 tanggal 28 April 2008 seperti yang dikehendaki oleh DPW PKB NTT.
Namun, kata Ferdinandus Leu, SK DPP PKB tertanggal 28 April 2008 itu baru dimasukkan ke KPUD NTT pada 3 Mei 2008 yang sama sekali bertentangan dengan regulasi verifikasi tahap kedua yang dijadwalkan KPUD NTT tertanggal 28 April 2008.
“Apa pun alasannya, masuknya dokumen perbaikan surat pencalonan dan syarat calon tidak boleh lagi diterima oleh KPUD NTT, karena lembaga penyelenggaran pilkada itu sudah mematok batas waktu verifikasi tahap kedua pada 28 April 2008,” katanya.
Ia menambahkan, dalam masa verifikasi tersebut, KPUD NTT telah melakukan klarifikasi ke DPP PKB di Jakarta dan sikap DPP PKB adalah tetap mempertahankan paket Benny K Harman-Alfred Kasse sesuai dengan SK No.3077/DPP-02/IV/A.1/IV/2008 tanggal 7 April 2008.
“DPW PKB NTT boleh mencabut dukungan politiknya kepada pasangan Benny K Harman-Alfred Kasse pada 28 April 2008, tetapi surat keputusan DPW PKB NTT tertanggal 28 April 2008 itu tetap dinyatakan tidak sah karena tidak meligitimasi SK DPP PKB. DPW PKB NTT pun ikut mendaftar paket `Harkat` di KPUD NTT pada 14 April 2008,” tambahnya.
Dengan mengacu pada sejumlah persoalan tersebut, katanya, penetapan Gaspar Parang Ehok-Yulius Bobo (Gaul) sebagai calon Gubernur-Wakil Gubernur NTT periode 2008-2013 bersama dua paket calon lainnya pada 5 Mei 2008, adalah cacat hukum.
Di sisi lain, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang tidak memberikan dukungan politiknya pada pendaftaran paket calon kepala daerah di KPUD NTT, secara mendadak memberikan dukungan politiknya kepada paket “Gaul” selama proses perbaikan administrasi pada verifikasi tahap kedua, malah dianggap sah oleh KPUD NTT.
“Ini sebuah kecerobohan dan KPUD NTT jelas-jelas melanggar hukum, tetapi mengabaikan begitu saja seolah-olah tidak ada masalah. Ini sebuah proses demokrasi yang buruk dan tidak memberikan pendidikan politik yang baik dan benar kepada rakyat,” ujarnya.
Pasangan Alfons Loema-Frans Salesman (Amsal) juga mengalami nasib serupa dengan “Harkat” sehingga terus mendesak KPUD NTT untuk menghentikan proses Pilgub NTT, karena menyalahi sejumlah aturan pilkada dan berjalan tanpa landasan UU No.32/2004 dan PP No.6 Tahun 2005 dalam menentukan paket calon kepala daerah.
“Ini sebuah kebohongan besar kepada publik yang dilakukan oleh KPUD NTT, karena sudah terkontaminasi dengan kepentingan politik sehingga bekerja tidak independen lagi sebagai wasit yang baik dalam arena pertarungan Pilgub NTT,” kata juru bicara paket Amsal, Gabrile Suku Kotan. antara