Opini — NTT Online 25/4/2008

Pertarungan Politik Tanpa Wasit dalam Pilgub NTT

Oleh Lorensius Molan

Kupang, NTT Online - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 8-14 April 2008, telah menerima delapan kandidat yang akan bertarung dalam perebutan kursi Gubernur-Wakil Gubernur NTT periode 2008-2013 dalam pemilihan langsung pada 2 Juni.

Dalam verifikasi tahap pertama, KPUD NTT menilai tiga pasangan yang syarat 15 persen kursi di DPRD. Sedangkan lima pasangan lainnya harus melengkapi administrasi dan persyaratan lainnya untuk proses verifikasi tahap kedua.

Tiga pasangan yang langsung lolos itu masing-masing, Ibrahim Agustinus Medah-Paulus Moa (Tulus) yang diusung Partai Golkar, Frans Lebu Raya-Esthon L Foenay (Fren) yang diusung PDI Perjuangan, dan paket Benny K Harman-Alfred Kasse (Harkat) yang diusung Koalisi NTT Bangkit yang terdiri atas PKB, Partai Demokrat, PPP, PPD dan PPDK.

Lima pasangan lainnya, Gaspar Parang Ehok-Yulius Bobo (Gaul), Alfons Loemau-Frans Salesman (Amsal), Jonathan Nubatonis-Valen Sili Tupen (Talenta), Ricard Riwoe-Martha Pengko (Camar), dan Amos Neolaka-Apolos Djara Boenga (Aman).

Seiring dengan tahapan pelaksanaan pilkada tersebut, badan penyelenggara pemilihan umum lainnya seperti panitia pengawas pemilu (Panwaslu) harus sudah dibentuk paling lambat satu bulan sebelum tahapan pertama pemilu dimulai dan berakhir paling lambat dua bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu selesai.

Pasal 71 UU No.22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, telah menggariskan semua ketentuan dimaksud, namun dalam kaitan dengan pemilihan gubernur (Pilgub) NTT periode 2008-2013 yang akan dilaksanakan pada 2 Juni, Panwaslu Pilgub NTT belum terbentuk di semua kabupaten/kota dan kecamatan serta desa/kelurahan di NTT.

Pasal 71 UU No.22/2007 menegaskan, “Panwaslu provinsi, panwaslu kabupaten/kota, panwaslu kecamatan, pengawas pemilihan umum lapangan, dan pengawas pemilu luar negeri dibentuk paling lambat satu bulan sebelum tahapan pertama penyelenggaraan pemilu dimulai dan berakhir paling lambat dua bulan setelah tahapan penyelenggaraan pemilu selesai”.

Untuk menghadapi Pilgub NTT pada 2 Juni, baru terbentuk panwaslu di tingkat provinsi.

“Jika Pilgub NTT tetap dilaksanakan pada 2 Juni mendatang maka pertarungan politik dalam arena tersebut ibarat sebuah pertandingan yang tidak diawasi oleh wasit dan hakim garis,” komentar pengamat hukum dan politik dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nicolaus Pira Bunga MHum.

Menurut dia, panwaslu untuk Pilgub NTT seharusnya sudah dibentuk satu bulan sebelum tahapan pertama penyelenggaraan pilkada dimulai untuk mencegah kampanye terselubung yang dilakukan para kandidat sebelum tibanya musim kampanye.

“Ada sejumlah kandidat sudah melancarkan kampanye ke desa-desa dan kota-kota kabupaten di NTT dengan alasan deklarasi paket calon serta kunjungan kerja dalam kapasitas sebagai pejabat negara. Situasi ini tidak bisa dicegah karena tidak ada wasit dalam mengawasi jalannya pertandingan dalam arena tersebut,” ujarnya.

Asisten I Setda NTT, Yoseph Aman Mamulak juga mengakui bahwa pihaknya kesulitan dalam mengakomodasi pembentukan panitia pengawas di tingkat kabupaten/kota serta kecamatan dan desa/kelurahan.

“Beberapa kabupaten keberatan membentuk panwas dengan alasan tidak ada rujukan hukum yang jelas. Kami telah menyurati para bupati, walikota dan ketua DPRD kabupaten/kota masing-masing untuk segera membentuk Panwas Pilgub NTT, tetapi sampai saat ini sebagian besar Panwas Pilgub NTT belum terbentuk,” katanya.

Seorang praktisi hukum Gabriel Suku Kotan MSi mengatakan, Panwas Pilgub NTT adalah sebuah keharusan yang perlu diadakan, karena sudah diatur oleh UU.

“Keberadaan institusi ini untuk mengawasi jalannya pertandingan politik guna menghindari adanya kecurangan dalam arena permainan itu. Jika tidak ada wasit dalam lapangan, orang akan baku injak dengan seenaknya,” ujarnya.

Ia menilai hal ini sebagai sebuah kemunduran dalam berdemokrasi jika lembaga pengawas pilkada tidak segera dibentuk di tingkat kabupaten/kota serta desa/kelurahan untuk mengawasi jalannya Pilgub NTT yang pertama kali dipilih langsung oleh rakyat NTT ini.

Menurut Mamulak, pemerintah sudah mengalokasikan dana dalam APBD NTT 2008 sebesar Rp10 miliar untuk Panwas Pilgub NTT di 20 kabupaten/kota se-NTT.

“Rasanya tidak cukup beralasan jika kabupaten/kota menolak pembentukan Panwaslu, apalagi berlandaskan pada alasan tidak ada dasar hukum yang jelas. Aturan hukumnya sangat jelas, tetapi saya tidak tahu kendalanya dimana sehingga institusi tersebut belum juga dibentuk sampai saat ini,” ujarnya.

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) NTT telah mengagendakan pelaksanaan kampanye Pilgub NTT mulai 13-29 Mei 2008 setelah menetapkan paket calon Gubernur-Wakil Gubernur NTT yang lolos dalam verifikasi tahap kedua pada 5 Mei 2008 untuk bertarung dalam arena Pilgub NTT pada 2 Juni 2008.

Ditunda

Berbagai kendala tersebut memunculkan sebuah wacana baru agar pilkada di NTT sebaiknya ditunda dan dilaksanakan pada Oktober sambil menunggu pembentukan lembaga penyelenggara pilkada lainnya.

Selain belum terbentuknya panwaslu, alat kelengkapan penyelenggara pilkada lainnya seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) juga belum terbentuk sehingga pesta demokrasi ini dikhawatirkan akan berlangsung tanpa adanya sebuah pengawasan yang efektif.

“Bagaimana mungkin KPUD NTT bisa bekerja maksimal jika semua perangkat pilkada belum siap? Karena itu, adanya pandangan nasional yang menghendaki agar pilkada di Indonesia dilaksanakan serempak pada Oktober 2008 merupakan pilihan terbaik dalam mengatasi semua kekurangan yang ada,” komentar pengamat politik DR Chris Boro Tokan.

Menurut dia, alasan pelaksanaan pilkada secara serempak itu tidak hanya semata-mata karena belum siapnya lembaga penyelenggara pilkada lainnya seperti panwaslu, tetapi karena adanya ketidak-adilan politik serta rasionalisasi pemborosan dana dalam pilkada.

Ketidak-adilan politik bisa terjadi ketika calon kepala daerah atas nama pemerintah melakukan kampanye terselubung ketika berkunjung ke daerah-daerah, apakah sebagai pejabat pemerintah atau sebagai ketua partai politik.

“Memang sulit untuk membedakan dan memisahkan sebagai orang partai atau pejabat pemerintah dalam melaksanakan tugas,” kata Boro Tokan yang juga dosen hukum dan perubahan sosial program pasca sarjana Undana Kupang itu.

“Di sini, mereka dapat memanfaatkan kesempatan untuk melakukan kampanye terselubung karena panwas belum terbentuk di daerah-daerah,” kata mantan Sekretaris Jenderal Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) periode 1985-1988 itu.

Dalam pengamatannya, hampir seluruh dana penyelenggaraan pilkada sangat fantastis dan berbanding terbalik dengan masalah penderitaan rakyat Indonesia.

Menurut dia, terbuka peluang untuk direvisi kembali agar dana-dana yang fantastis itu bisa digunakan untuk mengatasi kebutuhan rakyat yang mendesak seperti busung lapar, gizi buruk dan gizi kurang.

Untuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur NTT periode 2008-2013, pemerintah daerah dan DPRD NTT mengalokasikan dana lebih dari Rp100 miliar. antara