“Lulusan LPTK harus miliki kompetensi tambahan”
Oleh Drs Lukas Manu
Penyelenggaraan sertifikasi bagi tenaga pengajar (bukan output LPTK-red) yang sering disebut dengan akta empat sejauh ini diakui masih menjadi polemik antara lulusan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), out put yang bukan berasal dari LPTK, dan masyarakat pada umumnya.
Asumsi ini muncul dengan berbagai alasan. Misalkan, ketika bagi mereka yang bukan lulusan LPTK harus mendapat sertifikasi mengajar, dan melebihi porsi dari lulusan yang berasal dari LPTK, ketika berada di masyarakat.
Hak cipta ntt-online.org. Kritik, saran dan pertanyaan silakan layangkan ke