Lain-lain, Kriminal — NTT Online 30/11/2007

MK DENGARKAN KETERANGAN AHLI TERKAIT UJI MATERIIL UU PENGADILAN HAM

Jakarta, NTT Online - Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (29/11), menggelar sidang pleno dengan agenda mendengarkan ahli dari Pemohon terkait uji materiil Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU Pengadilan HAM).

Dalam persidangan, ahli dari Pemohon Dr. Bernard L. Tanya menyatakan bahwa rumusan Pasal 43 ayat (2) UU Pengadilan HAM yang diajukan untuk diuji telah menyimpangi sistem pembagian kekuasaan trias politica yang dikemukakan oleh Montesquieu.

“Hal ini dikarenakan legislatif ikut turut campur di wilayah yudikatif dengan mengusulkan pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc,” ujar Bernard.

Bernard yang juga merupakan Pengajar Filsafat dan Teori Hukum di Universitas Nusa Cendana, Nusa Tenggara Timur, mengemukakan, bahwa obyek dugaan dalam penjelasan Pasal 43 ayat (2) UU Pengadilan HAM adalah soal hukum pidana, maka seharusnya merujuk pada proses yang obyektif dan imparsial yang dijalankan oleh lembaga yudikatif.

Prinsip dasar kekuasaan legislatif adalah membentuk undang-undang, tapi ketika masuk wilayah yudikatif, parlemen harus berhenti dan biarkan lembaga yudikatif menjalankan perannya secara imparsial atau tidak memihak, katanya.

Bernard menjelaskan bahwa fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) antara lain menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, sementara tindakan untuk mengusulkan pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc merupakan fungsi yang bersifat temporer.

Sebelumnya diberitakan bahwa permohonan uji materiil UU Pengadilan HAM ini diajukan oleh Mantan Wakil Panglima Pasukan Pejuang Integrasi (PPI), Eurico Guteres.

Pemohon merasa didiskriminasikan, karena Komisi Penyelidikan Pelanggaran (KPP) HAM Timor-Timur dan Kejaksaan telah mengajukan 21 orang yang diduga harus bertanggung jawab dalam pelanggaran HAM berat di Timor-Timur, akan tetapi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hanya memutuskan 17 orang saja untuk diadili pada Pengadilan HAM Ad Hoc di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pemohon meminta kepada MK untuk menguji Pasal 43 ayat (2) UU Pengadilan HAM dan penjelasannya. Dimana isi Pasal 43 ayat (2) UU Pengadilan HAM berisi, Pengadilan HAM ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden.

Sementara isi penjelasan pasal tersebut adalah dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengusulkan dibentuknya Pengadilan HAM ad hoc, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mendasarkan dugaan telah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dibatasi pada locus dan tempus delicti tertentu yang terjadi sebelum diundangkannya undang-undang ini. KN