Ditetapkan, Perda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di NTT
Laporan GUSTI BREWON
Program Officer KPA Provinsi NTT
Kupang, NTT Online - Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor 3 tahun 2007 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS telah ditetapkan pada 17 September 2007 lalu. Perda ini merupakan inisiatif DPRD NTT dan telah disetujui oleh Gubernur NTT.
Perda ini ditetapkan menimbang bahwa Human Immunodeficiency Virus (HIV), penyebab Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) adalah virus perusak sistem kekebalan tubuh manusia yang proses penularannya sulit dipantau, meningkat secara signifikan dan tidak mengenal batas wilayah, usia, status sosial dan jenis kelamin.
Dalam konteks wilayah Nusa Tenggara Timur, perkembangan penyebaran HIV/AIDS semakin mengkhawatirkan dari tahun ke tahun, sehingga dapat mengancam derajat kesehatan masyarakat dan kelangsungan kehidupan manusia.
Penularan HIV/AIDS mempunyai implikasi terhadap kesehatan, politik, ekonomi, sosial budaya, etika, agama dan hukum, sehingga memerlukan penanggulangan secara melembaga, sistematis, menyeluruh, terpadu, partisipatif dan berkesinambungan.
Perda ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya HIV/ AIDS dengan cara
a. meningkatkan promosi perilaku hidup bersih dan sehat;
b. menjamin kesinambungan upaya pencegahan penyebaran HIV/AIDS;
c. menyediakan sistem pelayanan perawatan, dukungan, pengobatan dan pendampingan terhadap ODHA dan OHIDHA;
d. menyelenggarakan upaya pemulihan dan peningkatan kualitas hidup ODHA.
ODHA singkatan dari Orang dengan HIV/AIDS sedangkan Orang yang Hidup Dengan HIV/AIDS yang selanjutnya disingkat OHIDHA.
Dalam Bab IV, pasal 7, ditetapkan Perlindungan terhadap ODHA dan OHIDHA. Pemerintah Daerah melindungi hak-hak pribadi dan hak-hak asasi orang yang terinfeksi HIV/AIDS termasuk perlindungan dari kerahasiaan status HIV/AIDS.
Diskriminasi dalam bentuk apapun kepada orang yang terduga atau disangka atau telah terinfeksi HIV/AIDS merupakan perbuatan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini.
Tenaga kesehatan atau konselor dengan persetujuan ODHA dapat menyampaikan informasi kepada pasangan seksualnya dalam hal:
a. ODHA yang tidak mampu menyampaikan statusnya setelah mendapat konseling yang cukup;
b. ada indikasi telah terjadi penularan pada pasangan seksualnya;
c. untuk kepentingan pemberian perawatan, dukungan, pengobatan dan pendampingan pada pasangan seksualnya;
d. Pemerintah Daerah mengatur agar narapidana yang terinfeksi HIV/AIDS memperoleh hak-hak layanan kesehatan dan hak-hak kerahasiaan yang sama dengan orang lain yang terinfeksi HIV/AIDS di luar lembaga pemasyarakatan.
Pemerintah daerah melindungi hak-hak pribadi dan hak-hak asasi OHIDHA.
Untuk mengefektifkan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS secara terpadu dan terkoordinasi dibentuk Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi yang selanjutnya disebut KPAP. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, tata cara pengisian keanggotaan, dan tata kerja KPAP diatur dengan Peraturan Gubernur.
Berdasarkan data HIV dan AIDS per 25 agustus 2007 dari Dinas Kesehatan Provinsi NTT, total penderita HIV/AIDS di NTT adalah 258 orang termasuk 78 yang telah meninggal. Kota Kupang memegang rekor dengan jumlah 95 penderita (21 meninggal), Belu 48 penderita (11 meninggal), Sikka 44 (13 meninggal) disusul Ngada dengan 18 penderita (8 meninggal).
Berdasarkan usia, penderita paling banyak berumur 35-39 (33 persen dari total), usia 30-34 mencapai 22 persen, usia 40 ke atas 19 persen, dan usia 25-29 mencapai 14 persen.
Sedangkan berdasarkan profesi, penderita terbanyak adalah PSK (29 persen), disusul lain-lain (26 persen), TKI (12 persen), PNS (8 persen), dan swasta (7 persen).