40 TKI asal NTT dideportasi
Kupang, NTT Online - Empat puluh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang masuk ke Malaysia menggunakan visa turis dideportasi Pemerintah Malaysia. Sebagian besar TKI itu dipulangkan ke NTT setelah menjalani hukuman penjara dan hukuman cambuk oleh aparat kepolisian Malaysia.
Yohanes Jemadi, TKI asal Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai, yang ditemui wartawan di Sekretariat DPD Asosiasi Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJTKI) NTT, Kamis (27/9/2007), menjelaskan, para TKI asal NTT itu dideportasi Pemerintah Malaysia karena dianggap memasuki negara itu secara ilegal. Para TKI ilegal ini tiba di Kupang, Rabu (26/9/2007) malam menumpang KM Sirimau.
Hak cipta ntt-online.org. Kritik, saran dan pertanyaan silakan layangkan ke