Pemprov Riau Pelajari Metoda Evaluasi Perda di NTT
Kupang, NTT Online - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengutus tim khusus guna mempelajari metoda evaluasi peraturan daerah (perda) yang dipergunakan Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT). “Kami ke sini (Kupang) untuk menambah wawasan tentang evaluasi perda sekaligus mengenal daerah NTT dari dekat,” kata Kepala Biro Hukum Setda Riau, H. Abdul Latief, SH, MH, saat berdialog dengan jajaran Pemprov NTT, di Kupang, Jumat.
Pimpinan rombongan Tim Pemprov Riau itu mengatakan kunjungan mereka ke NTT pada prinsipnya lebih bermakna membagi informasi karena kegiatan evaluasi perda yang dilakukan berbagai daerah mengacu pada regulasi yang sama.
Dia mengakui, kunjungan ke NTT itu sempat ditentang kalangan tertentu namun kegiatan yang menyerupai studi banding itu tetap dilaksanakan.
Latief dan 20 orang pejabat Eselon II dan III Setda Riau tiba di Kupang, Rabu (29/8) lalu dan telah berkunjung ke `daerah dingin` di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dan bertemu dengan warga keturunan Raja Mollo.
“Selain tambah wawasan tentang evaluasi perda, kami juga telah melihat kekayaan alam Indonesia di Pulau Timor seperti di TTS. Wilayah NTT juga indah meskipun agak gersang,” katanya.
Latif mengatakan Pemprov Riau terus berupaya menata sistem pelayanan yang berbasis peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun tidak hanya bergantung pada ijin investasi.
Karena itu, Pemprov Riau memangkas sejumlah perda yang mengatur tentang izin investasi untuk peningkatan PAD karena izin investasi tidak banyak membawa dampak peningkatan PAD.
“Memang investasi untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat tetapi pendapatan dari izin investasi justru kurang menguntungkan. Perlu ada penyesuaian perda yang lebih berorientasi kemudahan kegiatan investasi sehingga banyak perda yang kami tangguhkan,” katanya.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) NTT, Partini Hardjokusumo, SH, mengatakan Provinsi Riau lebih maju dari NTT namun ada kemungkinan metoda evaluasi perda yang dipergunakan Pemprov NTT lebih baik dari Riau.
Mantan Kepala Biro Hukum Setda NTT yang kini menjabat Asisten Administrasi Keuangan Setda NTT itu mengatakan hampir semua pemerintah kabupaten/kota di NTT selalu mengkonsultasikan rancangan perda dengan Pemprov NTT sehingga hampir tidak ada perda yang `mubazir`.
“Sebelum diusulkan ke Depdagri, harus dikonsultasikan dengan Biro Hukum Setda NTT untuk ditelaah lebih lanjut, sehingga ketika ditetapkan setelah disetujui Depdagri perda itu tidak bermasalah,” ujarnya. antara