BERITA TERBARU

Gempa Taiwan Ganggu Layanan Telpon dan Internet di Asia

Lain-lain, Teknologi — NTT Online 28/12/2006

Taipei, NTT Online - Gempa kuat yang terjadi di Taiwan merusak tiga kabel bawah laut yang menghubungkan pulau itu dengan Asia Tenggara, Eropa dan Amerika Serikat (AS), berdampak pada jutaan pengguna internet dan telepon di seluruh penjuru Asia, Rabu (27/12).

Chunghwa Telecom Co, perusahaan telekomunikasi monopoli Taiwan, telah mengaktifkan sistem cadangan dan bergantung pada dua kabel bawah laut yang tersisa.

“Memperbaiki kabel bawah laut akan membutuhkan waktu sekitar dua hingga tiga pekan,” kata Jurubicara Chunghwa Telecom Lin Jen-hung dalam sebuah konferensi pers. Perusahaan itu juga menjanjikan kompensasi bagi kliennya dengan memungut biaya yang lebih murah.

Chunghwa mengatakan bahwa panggilan telepon ke Amerika Serikat turun sekitar 40 persen dari kapasitas normal, sedangkan panggilan ke China turun 10 persen dan 11 persen untuk Jepang.

Kerusakan pada kabel di bawah laut secara substansial melambatkan sambungan internet di China, yang memiliki lebih dari 100 juta pengguna, dan berdampak pada situs asing.

Layanan “terganggu”, kata Jurubicara China Netcom di Beijing kepada Deutsche Presse-Agentur, Rabu.

Layangan juga terganggu di Hong Kong, Thailand dan di Singapura, kata penyedia jasa Star Hub dan Singapore Telecommunications.

SingTel mengatakan bahwa kabel bawah lautnya yang berhubungan dengan Eropa tidak terpengaruh.

Gempa hari Selasa itu berkekuatan 6,7 skal richter dan memiliki episentrum di 22,8 kilometer di bawah laut Henghcun di sebelah selatan Taiwan yang disusul dengan sejumlah gempa susulan.

Dua orang meninggal, 48 luka-luka dan sejumlah bangunan runtuh akibat gempa dan gempa susulan. Antara

Gubernur NTT Perlu Tunjukkan LSM yang Suka Jual Kemiskinan Rakyat

Lain-lain — NTT Online 28/12/2006

Kupang, NTT Online - Direktur Yayasan Purnama Kasih (Yaspurka) Kupang, Yoseph Ahryanto Ludoni mengharapkan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Piet A Tallo perlu menunjukkan LSM di daerah ini yang dilukiskannya “suka menjual kemiskinan rakyat untuk kepentingan tertentu”.

“Sudah sekitar tiga tahun lalu, saya sudah menyampaikan saran kepada pemerintah daerah untuk mendata LSM-LSM di daerah ini agar mudah dikontrol, tetapi nyatanya tidak. Sekarang LSM dinilai begini begitu…siapa yang salah,” katanya di Kupang, Rabu (27/12).

Sebelumnya, Gubernur Tallo kepada para wartawan di Kupang meminta LSM-LSM di daerah ini berhenti menjual kemiskinan rakyat untuk kepentingan tertentu, dan mengharapkan pers ikut mengontrolnya karena jumlah LSM dinilai sangat banyak jumlahnya.

Gubernur Tallo mengakui bahwa sebagian besar rakyatnya masih miskin, namun ia mengharapkan masalah kemiskinan tersebut jangan dijadikan komoditi politik oleh pihak-pihak tertentu demi kepentingan pribadi.

Ahryanto mengatakan, apa yang disinyalir Gubernur NTT tentang adanya perilaku “menjual kemiskinan” itu mungkin ada benarnya, tetapi perlu juga dibuktikan dengan fakta di lapangan terhadap LSM mana yang melakukan hal itu.

“Jika ada LSM yang melakukan hal seperti itu menunjukkan bahwa gubernur gagal dalam upaya mensejahterakan rakyatnya sendiri,” ujarnya.

Dalam kaitan dengan hal itu, pemerintah perlu melakukan koreksi total terhadap para pegiat LSM yang suka “menjual kemiskinan rakyat” untuk kepentingan pribadinya agar di kemudian hari bisa tumbuh LSM-LSM yang memiliki program kerja yang jelas dan terarah.

“Sebagai pegiat LSM, saya menilai gubernur gagal dalam upaya mensejahterakan rakyatnya sehingga muncul beribu macam LSM `papan nama` di daerah ini sebagai langkah alternatif untuk mempertahankan hidup,” ujarnya. Antara

Remisi Natal untuk 1.591 Napi di NTT

Lain-lain — NTT Online 28/12/2006

Kupang, NTT Online - Pemerintah memberikan keringanan hukuman atau remisi Natal kepada 1.591 orang nara pidana (napi) yang menjalani hukuman penjara di 15 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahan (Rutan) di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Pemberian remisi khusus itu dimaksudkan agar para napi dapat memotivasi diri dan mencapai tingkat kesadaran yang tercermin dalam sikap dan perilaku yang sesuai dengan tuntunan agama,” kata Kepala Kantor Wilayah Kehakiman dan Hak Azasi Manusia NTT, Fransiskus Soetomo Rahardjo di Kupang, Selasa (26/12).

Ia mengatakan, napi yang mendapat remisi khusus dengan pengurangan masa hukuman 15-60 hari itu terdiri dari 1.560 orang napi pria dan 31 orang napi wanita, sedang 51 orang napi di antaranya langsung dinyatakan bebas.

Napi yang mendapat remisi dua bulan sebanyak 67 orang (semuanya pria), remisi satu bulan 15 hari sebanyak 188 orang (187 pria dan satu wanita), remisi satu bulan sebanyak 886 orang (863 pria dan 23 wanita) dan remisi 15 hari sebanyak 450 orang (443 pria dan tujuh wanita).

Selain itu, terdapat 36 orang napi di Lapas Klas IIA Kupang, Lapas Klas IIB Atambua, Lapas Klas IIB Ende, dan Lapas Klas IIB Larantuka, Lapas Klas IIB SoE dan Lapas Klas IIB Kefamenanu yang juga mendapat remisi khusus bersyarat (RKB) dan empat orang napi dari Lapas Klas IIB SoE yang mendapat remisi tambahan (RT).

RKB dan RT merupakan pengurangan masa hukuman karena napi yang bersangkutan dinilai banyak membantu negara selama proses menjalani hukuman penjara seperti ikut membantu petugas penjara menjaga keamanan dan pekerjaan lain dalam penjara yang dianggap bermanfaat bagi bangsa dan negara.

“Remisi khusus hari raya, bersyarat dan tambahan hanya diberikan kepada napi dan anak pidana yang tidak terlibat pelanggaran selama proses menjalani hukuman di lapas/rutan/cabang rutan,” ujarnya.

Pemberian remisi itu merujuk kepada UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang diimplementasikan melalui Keputusan Presiden Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi.

Selama tahun 2006, sebanyak 1.640 orang napi mendapat remisi umum 17 Agustus 2006, sebanyak 16 orang mendapat remisi tambahan dari kalangan pemuka/tokoh, dua orang mendapat remisi tambahan karena donor darah, satu orang mendapat remisi khusus hari raya Nyepi, sebanyak 130 orang mendapat remisi hari raya Idul Fitri dan sebanyak 1.591 orang mendapat remisi hari raya Natal.

Saat ini, penghuni seluruh lapas/rutan/cabang rutan di NTT mencapai 2.468 orang yang terdiri dari 1.835 napi/anak pidana dan 633 orang tahanan titipan Polri dan JPU. Jumlah napi pria sebanyak 1.801 orang dan napi wanita sebanyak 34 orang. Tahanan pria sebanyak 610 orang dan wanita 23 orang. Antara

Tarif Baru RSUD Kupang Berlaku 1 Januari 1997

Lain-lain — NTT Online 28/12/2006

Kupang, NTT Online - Tarif baru pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof. dr. WZ. Johanes Kupang sesuai dengan Perda 04/2006, tetap diberlakukan mulai 1 Januari 2007 mendatang. “Pemerintah telah menunda memberlakuan tarif ini sejak bulan Mei lalu. Selama hampir tujuh bulan ini, pemerintah telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang kebijakan pemerintah menaikan tarif pelayanan di RSUD,” kata Kepala Badan Informasi dan Komunikasi NTT, Drs. Umbu Saga Anakaka, di Kupang, Senin (25/12).

Dia mengemukakan hal itu, terkait masih terjadinya pro kontra seputar kenaikan tarif baru di RSUD yang dinilai justeru akan menjauhkan masyarakat dari pelayanan kesehatan.

Menurut Anakaka, kenaikan tarif pelayanan kesehatan di rumah sakit itu, semata-mata untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat daerah ini.

“Pemerintah sedang tidak mencari keuntungan. Keputusan kenaikan tarif untuk kepentingan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, dan telah melalui suatu kajian,” katanya.

Dalam Perda restribusi kenaikan tarif RSUD yang mulai berlaku efektif 1 Mei 2006 itu, kenaikan tarif untuk pasien yang rawat di ruangan kelas III mencapai 666,67 persen atau dari Rp7.500 menjadi Rp50.000 per hari.

Untuk kelas I naik dari Rp55.000 menjadi 190.000 per hari, kelas II naik dari Rp25.000 menjadi Rp110.000/hari dan kelas VIP naik dari Rp140.000 menjadi Rp340.000 ribu per hari.

Wakil Ketua DPRD NTT, Drs. Kristo Blasin secara terpisah mengatakan, sebaiknya semua pihak memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk memberlakukan tarif baru ini selama enam bulan.

Setelah berjalan selama enam bulan, akan dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Perda ini dan jika tidak cukup menguntungkan masyarakat miskin maka akan dilakukan peninjauan kembali, bahkan kalau perlu dibatalkan, katanya.

Terhadap masyarakat miskin yang belum memperoleh kartu asuransi kesehatan (askes) untuk memperoleh pelayanan kesehatan gratis, diharapkan agar secepatnya dilakukan pendataan kembali.

“Kami mendapat masukan-masukan bahwa, ada banyak sekali masyarakat miskin yang tidak memperoleh kartu askes. Kita himbau kepada pemerintah daerah untuk melakukan pendataan kembali,” katanya.

Umbu Saga Anakaka menambahkan, bagi masyarakat miskin yang belum memperoleh kartu askes, bisa membawa surat keterangan dari kelurahan sebagai bukti bahwa keluarga tersebut tidak mampu sehingga perlu mendapat pelayanan kesehatan gratis. Antara

« Halaman Sebelumnya    Halaman Berikutnya »