Pembangunan Kantor Camat Lobalain Tanpa persetujuan DPRD
Laporan JHON HENUK
Rote Ndao, NTT Online - Baru dua tahun Kantor Kecamatan Lobalain direhabilitasi menggunakan dana APBD, sebesar 50 Juta, ditahun 2006, tanpa persetujuan DPRD sebagai representase aspirasi masyarakat, gedung tersebut diratakan dengan tanah. Pada hal fisik gedung ini masih layak dimanfaatkan oleh bagian, badan, dinas yang selama ini melakukan kontrakan diperumahan masyarakat.
Berdasarkan kenyataan yang ada, pembangunan gedung yang lolos asistensi dengan pembiayaan, 1 Miliyard ini dinilai Komisi C DPRD Kabupaten Rote Ndao, ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pengguna barang jasa, Cs, dengan tendensi kepentingan terselubung.
Demikian, disampaikan Ketua Komisi C, Yusakh Langga, kepada, NTT Online, disela-sela perhitungan anggaran daerah setempat.
Ditegaskan Yusakh, bila dilihat dari aspek pemanfaatan dan kegunaan seyogiahnya gedung kantor camat Lobalain yang pada tahun 2004 lalu mendapat sokongan dana rehabilitasi APBD sebesar 50 Juta, kondisi fisik gedung tersebut masih layak dan bagus untuk dipergunakan bagi beberapa badan/bagian/dinas yang selama ini melakukan kontrakan diperumahan masyarakat penduduk setempat.
Sehingga, sangat disayangkan, bila daerah pimpinan Bupati Dillak ini tidak memikirkan aspek pemanfaatan dan kegunaan gedung yang masih layak guna/pakai. “Heran, gedung itu dibongkar begitu saja tanpa ada kajian unsur kelayakan yang pasti, “ ujar Yusakh.
Dengan demikian maka apa yang diaspirasikan masyarakat, bahwa, Pemda Rote Ndao tidak memperhatikan pemanfaatan dan penghematan anggaran, dikatakan Langga, menduduki kebenaran. Selain itu, dalam melakukan pembongkaran gedung yang merupakan aset daerah/negara semestinya yang melakukan pembongkaran terlebih dahulu berkoordinasi dengan lembaga DPRD setempat sebagai representase masyarakat. Dan, ini adalah prosedur aturan, aku Langga yang mantan wartawan media elektronik di Eks propinsi Timor-Timur ini.
Dituturkan lagi, melihat kronologis pembongkaran dan penghancuran kantor Kecamatan Lobalain ini, pihaknya menduga ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pengguna anggaran,Cs, dengan tendensi kepentingan terselubung.
Mengapa, karena keterkaitan kehadiran masyarakat ke lembaga DPRD dengan berdemontrasi, bunyi salah satu pernyataan yang diterima komisi C, adalah tentang pembongkaran kantor tersebut. Dalam kesempatan itu turut dihadiri, Sekda, Drs. Joel. I. H. Jacob, dan Kabag Penyusunan Program, John Alberyt Senak, S.Sos. Dan, tentang hal ini juga telah disampaikan sebagai unsur yang lebih berkompeten.
Dilanjutkan, sebagai Komisi terkait , dirinya sebagai ketua Komisi C dan Ketua Fraksi Gabungan, Archimes Molle, beberapa hari kemudian melakukan cross ceck kelapangan, tapi ternyata fakta yang terjadi justru persoalan tersebut tidak diindahkan Pemda Ronda, dimana waktu itu ada kesepakatan antara Pemda dengan masyarakat yang difasilitasi lembaga DPRD.
Tidak hanya itu, setelah gedung itu diratakan dengan tanah, pembangunan fondasi gedung yang seharusnya dilakukan dari dasar tanah, dikerjakan oleh kontraktor yang bersangkutan diatas fondasi lama.
Oleh karena itu, masyarakat menginginkan kebenaran pembangunan tersebut, apakah masih layak atau tidak melalui lembaga DPRD, ucapnya.
Pada kesempatan itu, Ia juga, meminta agar pihak penegak hukum( Polisi -red), perlu ikut proaktif dalam melakukan penyilidikan. Dan, bila ditemukan kesalahan prosedur maka segera diproses sesuai aturan yang berlaku.