Dana UKM Rp 1 M didepositokan di bank
Waikabubak, NTT Online - Kepala Dinas Kopersi Kabupaten Sumba Barat (Sumbar), M Idris mengendapkan dana bantuan untuk usaha kecil dan menengah (UKM) tahun anggaran 2006 senilai Rp 1 miliar. Uang yang seharusnya segera dibagikan kepada UKM itu didepositokan di Bank NTT Kantor Cabang Sumbar.
Idris yang dikonfirmasi via telepon, Rabu (27/9), mengatakan, langkah itu dilakukan karena waktu penyaluran kredit sangat singkat sehingga dikhawatirkan pengembalian dana oleh UKM akan terhambat. Dampak selanjutnya, target pendapatan Dinas Koperasi tahun 2006 yang ditetapkan sebesar Rp 1.075.000.000,00 dipastikan tidak tercapai.
“Dengan mencermati kondisi seperti ini, apalagi saya mau pensiun karena bupati tidak memperpanjang masa tugas lagi, sehingga saya memilih mengamankan dana UKM di BPD. Dengan begini, target pendapatan akan tercapai,” kata Idris.
Idris menyatakan, penyebab tidak disalurkannya kredit UKM bukan karena adanya tunggakan dana kredit, namun karena waktu yang sangat singkat sementara target pendapatan cukup tinggi.
“Jika disalurkan bakal menghambat pencapain target kalau pengembalian kreditnya macet mengingat tunggakan tahun sebelumnya masih tinggi, yakni Rp 132 juta dari total dana yang disalurkan sebesar Rp 2 miliar,” katanya.
Menurut Idris, pihaknya telah menurunkan tim untuk menagih tunggakan tersebut. Dikatakannya, kredit diberikan kepada pemohon setelah tim teknis melakukan seleksi administrasi dan survai lapangan terhadap usaha yang dijalankan. “Jadi tanpa membeda-bedakan kalangan tetentu. Jika lolos seleksi baru dapat dicairkan dana pinjaman,” ujar Idris.
Informasi lain yang dihimpun di Waikabubak, Rabu (27/9), menyebutkan, sejumlah staf Dinas Koperasi Sumbar menolak keinginan kepala dinas yang hanya mau menyalurkan dana UKM tahun 2006 kepada penunggak kredit. Maksud kepala dinas agar kredit lama lunas dan terhitung menerima kredit baru dengan cara penunggak hanya menandatangani surat pinjaman belaka tanpa ada transaksi fisik uang. Akibatnya, beberapa warga sudah mengajukan permohonan kredit, namun hingga saat ini belum menerima dana tersebut.
Staf yang enggan ditulis namanya itu mengungkapkan bahwa Kadis Koperasi, M Idris berkeinginan menyalurkan dana kepada masyarakat dengan catatan hanya kepada penunggak kredit tahun sebelumnya. Skenario ini hanya untuk menutupi saja kredit macet tahun sebelumnya sehingga saat terjadi transaksi kredit penunggak hanya menandatangani blanko kosong dengan nilai pinjaman sebesar tunggakannya. Namun keinginan kepala dinas ini ditentang beberapa staf di kantor itu, bahkan ada yang nekat akan melaporkan kepada bupati bila hal itu benar-benar dilakukan.
Menyadari adanya aksi penolakan itu, Kadis Koerapsi, M Idris memilih mengamankan dana UKM tahun 2006 senilai Rp 1 miliar di bank. Pos Kupang