273 Guru kontrak di Manggarai Barat belum terima gaji
Labuan Bajo, NTT Online - Sebanyak 273 orang guru kontrak yang mengajar pada lima kecamatan di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) belum menerima honor/gaji sejak Januari hingga Agustus 2005.
Untuk merealisasikan pembayarannya, aparat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Mabar sedang melengkapi persyaratan-persyaratan yang diperlukan, misalnya rekomendasi kepala sekolah tempat guru kontrak mengajar.
Kepala Tata Usaha (KTU) Dinas Dikbud Mabar, Drs. Kos Moses Nages, ketika ditemui Pos Kupang di Kantor Bupati Mabar, Rabu (24/8) lalu, membenarkan para guru kontrak di daerah itu belum menerima honor selama delapan bulan.
“Memang benar, kita belum bayar honor tersebut karena ada beberapa hal yang perlu dibenahi. Misalnya, persyaratan berupa rekomendasi kepala sekolah tempat di mana guru kontrak itu mengajar,” jelasnya.
Menyinggung kendala yang dihadapi sebagai penyebab terlambatnya pembayaran honor tersebut, Moses mengatakan, sebelum uang dicairkan, para guru harus melengkapi persyaratan berupa surat rekomendasi dari pimpinan sekolah masing-masing.
“Saya sudah instruksikan para kepala sekolah agar segera membuat surat pengantar dari sekolah masing-masing. Dalam surat pengantar itu juga dilampirkan daftar hadir guru yang bersangkutan. Jadi, kita masih proses. Mungkin bulan depan sudah dibayar kalau semua persyaratan dipenuhi,” jelasnya.
Moses mengaku telah berkoordinasi dengan Bagian Keuangan Setkab Mabar untuk membayar honor tersebut, namun tidak dipenuhi karena sejumlah persyaratan belum dilengkapi.
Kabag Keuangan Setkab Mabar, Drs. Roberth Mitang, kepada Pos Kupang di ruang kerjanya, Rabu (24/8), mengakui pihaknya belum membayar honor ke-273 guru kontrak tersebut.
Mitang mengakui, data-data guru kontrak yang mengajar di daerah itu serta persyaratan penerimaan homor sudah ada di bagiannya, namun ada yang belum lengkap seperti surat perintah melaksanakan tugas (SPMT) sebagai bukti mengajar di sekolah. “Persyaratan tersebut sesuai aturan sehingga pengeluaran keuangan bisa dipertanggungjawabkan. Kalau sudah dipenuhi, kita segera membayarnya,” ujar Mitang.
Surat keputusan (SK) guru kontrak, diakui Mitang, tidak cukup sebagai persyaratan untuk menerima honor tanpa dilengkapi SPMT yang ditandatangani pimpinan unit atau kepala sekolah.
“Ada beberapa SPMT yang ditolak karena ditandatangani Kadis Dikbud Mabar. Semestinya kepala sekolah yang tanda tangan. Kecuali tenaga kontrak di lingkungan dinas dikbud, SMPT-nya boleh ditandatangani kadis dikbud,” ujarnya.
Untuk diketahui, guru kontrak di Mabar dibagi dalam tiga kategori, yakni yang dibiayai dana APBN, APBD I dan APBD II. Pos Kupang