Politik — NTT Online 30/6/2005

Fidelis Pranda, Bupati Manggarai Barat Periode 2005-2010

Manggarai, NTT Online - Pasangan Fidelis Pranda-Agus Dulla dipastikan menjadi bupati dan wakil bupati Manggarai Barat untuk periode 2005-2010 menyusul perolehan suara yang tetap dominan hingga hari ini. Sementara itu, juga dipastikan menjadi bupati dan wakil bupati Manggarai adalah Christian Rotok-Kamelus Deno, dan Piet Nuwa Wea-Niko Dopo menjadi bupati dan wakil bupati Ngada.

Hasil rekapitulasi sementara, untuk Kabupaten Manggarai Barat, pasangan Fidelis Pranda-Agus Dulla menempati peringkat pertama pengumpulan suara yakni 47.400, disusul pasangan Pantas Ferdinandus-Th Wanes dengan 26.500 suara serta pasangan Yan Sehandi-Ones Jaman dari PDI Perjuangan hanya mendapat 15.700 suara.

Sementara itu, perolehan suara sementara di Kabupaten Manggarai menunjukkan pasangan Christian Rotok-Kamelus Deno nyaris tak terkejar. Pasangan dari koalisi PDI Perjuangan dan delapan partai gurem mampu mengumpulkan suara lebih dari 46 persen atau sekitar 112.000 suara dari total suara 238.924. Di urutan kedua, pasangan Partai Golkar, Anthon Bagul Dagur-Pius Kandar yang memperoleh 62.740 suara. Sementara dua pasangan lainnya memperoleh suara kurang dari 42.000.

Di Kabupaten Ngada, pasangan Piet Nuwa Wea-Niko Dopo dari Koalisi Maju Bersama, unggul sementara dalam perolehan suara dengan mengoleksi 33 persen suara, atau sekitar 42.000 suara. Pasangan PDI Perjuangan, Wilhelmus Padja-Moses Mogo, yang menempati urutan kedua, hanya memperoleh suara 26,67 persen atau sekitar 34.000 suara. Pasangan Partai Golkar, Albertus Botha-CB Engo nongkrong di urutan ketiga dengan memperoleh 23.700 suara atau 18,6 persen. Dua pasangan lainnya, masing-masing Hironomus D Tungga-Liu Wea dari koalisi PPDI-PBSD dan pasangan Joachim Reo-John E Parera dari koalisi PDS-Patriot Pancasila hanya mengumpulkan suara kurang dari 15 persen.

Mengacu pada hasil terakhir ini, dapat dipastikan pilkada di tiga daerah tersebut hanya berlangsung satu kali putaran. Hal ini disebabkan, perolehan suara tiga pasangan pemenang lebih dari 25 persen suara dan tidak perlu ada pilkada putaran kedua.

Pada pasal 107 UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan pasal 95 Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menyebutkan, jika salah satu pasangan calon memperoleh suara lebih dari 50 persen maka pasangan itu dapat ditetapkan sebagai pasangan terpilih.

Tetapi, apabila, perolehan suara tidak mencapai 50 persen, maka pasangan yang ditetapkan menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah yakni yang memperoleh suara lebih dari 25 persen. Dan jika tidak ada satu pun pasangan yang memperoleh suara lebih dari 25 persen maka KPUD berhak untuk melakukan pilkada putaran kedua.

Dari ketentuan yang ada, maka pasangan Christian Rotok-Kamelus Deno dapat dipastikan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Manggarai, pasangan Piet Nuwa Wea-Niko Dopo menjadi bupati dan wakil bupati Ngada, serta pasangan Fidelis Pranda-Agus Dulla menjadi bupati dan wakil bupati Manggarai Barat. Hans