BERITA TERBARU

MPR RI: Kepala Daerah Tidak Bisa Diturunkan DPRD

Nasional — NTT Online 29/4/2005

Kupang, NTT Online - Kepala Derah tidak bisa diturunkan oleh DPRD Kota, Kabupaten dan Propinsi kerena alasan politik. Dewan dapat menurunkannya apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah secara sah dan terbukti melekukan tindakan pelanggaran terhadap ketentuan Undang Undang. Hal ini disampaikan Patrialis Akbar, anggota MPR-RI, saat sosialisasi keputusan MPR-RI dan landasan perubahan UUD 1945 di hadapan para Bupati dan anggota DPRD Kabupaten,Kota dan Propinsi NTT Kamis (28/4) di aula Eltari Kupang.

Tandas Akbar, Jika kepala daerah dan wakil tidak terbukti melakukan pelanggaran seperti yang
diamanatkan UUD 1945, maka kepala daerah tidak boleh dijatuhkan dari jabatannya, “Kita ingat mantan Presiden RI, Abdul Rahman Wahid, diturunkan hanya karena dugaan melakukan korupsi. Ke depan tidak ada lagi hal seperti itu, semuanya harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika terbukti secara hukum baru diturunkan dari jabatanya,” kata Patrialis. (Alex)

KPK NTT: Pemilahan Kasus Korupsi Sangat Penting

Lain-lain — NTT Online 29/4/2005

Kupang, NTT Online – Pemilahan kasus korupsi sangat perlu dilakukan agar bisa ditindak lanjuti sistem inilah yang dilakukan KPK di NTT. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilah perkara temuan korupsi di NTT untuk penanganan lebih lanjut. Dalam penanganannya, KPK melakukan telaah sesuai porsinya, kemudian dipisahkan dan diserahkan kepada Kapolda, Kajati serta Kepala Bawasda NTT. Hal ini dijelaskan Deputi pencegahan korupsi pada KPK, Waluyo, di Aula Eltari-Kupang, Selasa (26/4), ketika tampil sebagai salah satu nara sumber dalam sosialisasi Instruksi Presiden (Inspres) Nomor 5 Tahun 2005 tentang percepatan pemberantasan korupsi.

Baca selebihnya…

Piet Nuwa – Niko Dopo Dijagokan Partai Koalisi Ngada

Lain-lain — NTT Online 29/4/2005

Bajawa, Flores Pos – Koalisi lima partai politik (parpol), yang terdiri dari partai Demokrat, Partai
Merdeka, PKPI, PAN, dan PBSD, telah siap mengusung paket Drs. Piet Jos Nuwa Wea – Niko Dopo, ST,MM. Koalisi lima partai rencananya dideklarasikan Jumat (29/4).

Humas gabungan lima parpol ini, Paul D. Maku, A.Md, dan Romanus R. Djeo Dhae, SE. menjelas kan hal ini kepada wartawan disekretariat Rabu(27/4), paket yang terdiri dari Piet Nuwa – Dopo sudah dipastikan akan diusung kelima parpol tersebut.

Pilkada yang akan berlangsung ini akan diikuti oleh empat paket, dan akan mendaftarkan diri ke komisi pemilihan umum (KPU) Ngada. Dari keempat peket ini adalah, Paket Partai Golkar Ir. Albertus Bota-Cyrilus Bau Engo, paket PDIP Drs Wilhem Padja-Moses Mogo, BcSW dan paket PDS dan Patriot Pancasila Drs. Yoachim Reo-Drs. John Elpy Parera dan dari koalisi lima partai
Drs. Piet Jos Nuwa Wea dan Niko Dopo..Alex

Indonesia Bisa Tutup Jalur Ekonomi Ke Timor Leste

Lain-lain — NTT Online 29/4/2005

Kupang, NTT Online - Indonesia dapat menutup jalur perekonomian ke Negara Timor Leste, apabila posisi nasional negara itu tidak mengakui bahwa penembakan prajurit TNI atas nama Lettu Tedy Setiawan, merupakan pelanggaran hak azazi manusia (HAM) dan pengingkaran
perjanjian bersama perbatasan kedua negara. Pernyataan itu disampaikan tokoh masyarakat dan penggiat LSM diperbatasan Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan Timor Leste, Drs. Vencentius B Loe, di Atambua, Rabu (27/4), mengomentari kasus penembakan prajurit TNI dari
Batalyon Artileri Medan (Yonarmed)-8/Kostrad tanggal 21 April lalu.

Baca selebihnya…

Kerugian Negara Rp 109 Juta - Kasus Dana Beasiswa

Lain-lain — NTT Online 29/4/2005

Kupang, NTT Online - Penyidik Polresta Kupang telah mengantongi hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT dalam kasus dugaan ‘makan’ uang di Biro Urusan Kepegawaian (UP) Sekretaris Daerah (Setda) NTT, yang menyeret tersangka AS (Pimpro) dan AN (Benpro). Hasil audit itu menyebutkan kerugian negara proyek bantuan beasiswa tahun 2002, sekitar Rp 109 juta.

Dari hasil audit itu, penyidik akan segera merampungkan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umu (JPU) untuk dipelajari. Kapolresta Kupang, AKBP Agus Nugroho, S.H, yang dikonfirmasi Rabu (27/4), mengatakan, penyidik sudah mendapat hasil audit itu sudah dijadikan salah satu bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Biro UP Setda NTT. Alex

    Halaman Berikutnya »