MPR RI: Kepala Daerah Tidak Bisa Diturunkan DPRD
Kupang, NTT Online - Kepala Derah tidak bisa diturunkan oleh DPRD Kota, Kabupaten dan Propinsi kerena alasan politik. Dewan dapat menurunkannya apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah secara sah dan terbukti melekukan tindakan pelanggaran terhadap ketentuan Undang Undang. Hal ini disampaikan Patrialis Akbar, anggota MPR-RI, saat sosialisasi keputusan MPR-RI dan landasan perubahan UUD 1945 di hadapan para Bupati dan anggota DPRD Kabupaten,Kota dan Propinsi NTT Kamis (28/4) di aula Eltari Kupang.
Tandas Akbar, Jika kepala daerah dan wakil tidak terbukti melakukan pelanggaran seperti yang
diamanatkan UUD 1945, maka kepala daerah tidak boleh dijatuhkan dari jabatannya, “Kita ingat mantan Presiden RI, Abdul Rahman Wahid, diturunkan hanya karena dugaan melakukan korupsi. Ke depan tidak ada lagi hal seperti itu, semuanya harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika terbukti secara hukum baru diturunkan dari jabatanya,” kata Patrialis. (Alex)
Hak cipta ntt-online.org. Kritik, saran dan pertanyaan silakan layangkan ke